Skip to main content

Haram Atau Halal Penghasilan Youtuber Dan Blogger?

Haram Atau Halal Penghasilan Youtuber Dan Blogger?



Profesi youtuber dan blogger belakangan ini mulai banyak digandrungi. Youtuber adalah orang yang mencari penghasilan dengan membuat konten video yang diunggah ke Youtube. Bagaimana hukum penghasilan dari profesi Youtuber tersebut?


*Hukum penghasilan Youtuber dan Blogger*


Seorang Youtuber dan blogger mendapatkan penghasilan dari beberapa cara, yaitu:


* Komisi dari Youtube dan blogger karena menampilkan iklan-iklan dari partner Youtube, di konten artikel video yang diunggah.


* Komisi endorsement atau iklan yang bekerja sama langsung dengan si Youtuber.


* Personal branding. Yaitu seorang Youtuber membangun popularitasnya di Youtube. Lalu dengan popularitasnya tersebut, dia mendapatkan tawaran-tawaran kerjasama yang menghasilkan uang di dunia nyata.

Dan ada beberapa cara lainnya.

Namun yang akan dibahas dalam artikel ini adalah cara yang pertama dan kedua, yaitu mendapatkan penghasilan melalui iklan. Baik iklan yang berasal dari Youtube ataupun iklan dari partner kerjasama sang Youtuber.

Maka pertanyaannya, bagaimana hukum mencari penghasilan dengan menampilkan iklan pada konten video di internet?


Syekh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizhahullah menjawab pertanyaan ini. Beliau hafizhahullah menjelaskan,


“Tidak mengapa mengambil komisi dari pemasangan iklan di video yang Anda buat, dengan syarat:


*Pertama,* pendaftaran (di website video sharing seperti Youtube) tidak dipungut biaya.


*Kedua,* komisinya jelas nominalnya.


*Ketiga,* iklan yang ditampilkan termasuk iklan yang mubah, tidak mengandung keharaman atau tidak mengajak kepada perkara yang diharamkan. Jika iklannya mengandung keharaman, maka tidak boleh menampilkannya. Karena ini termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah Ta’ala berfirman,


وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ


“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2)

Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,


دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا ، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا


“Barangsiapa yang mengajak kepada jalan petunjuk (kebaikan), maka ia akan mendapatkan pahala semisal dengan pahala orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa semisal dengan dosa orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun” (HR. Muslim no. 4831).


Jika Anda tidak bisa mengatur iklan yang muncul (pada video Anda), dan iklan tersebut mengandung perkara-perkara haram seperti mengandung musik, gambar wanita, maka tidak boleh mengambil penghasilan darinya. Dan hendaknya Anda upload video tersebut pada tempat khusus milik Anda sendiri.

Dan tidak cukup dengan mengingatkan penonton untuk mengecilkan suara (ketika iklan). Karena ketika iklan tersebut tersebar luas, belum tentu penonton mematuhi peringatan itu. Di sisi lain, Anda mengambil komisi dari menyebarkan iklan yang mengandung keharaman tersebut. Maka semakin banyak iklan haram yang muncul di video Anda, semakin banyak harta haram yang masuk ke kantong Anda.


Dan tidak semestinya niat untuk menyebarkan (video) kebaikan atau sekedar (video) seputar hobi, membuat seseorang melakukan yang makruh, apalagi sampai melakukan yang haram”

(Fatawa Al Islam Sual wa Jawab no. 267173, 


Seorang Muslim hendaknya tidak tergiur dengan besarnya penghasilan jika itu mengandung keharaman. Jangan sampai termasuk orang-orang yang diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


يَأْتي علَى النَّاسِ زَمانٌ، لا يُبالِي المَرْءُ ما أخَذَ منه، أمِنَ الحَلالِ أمْ مِنَ الحَرامِ


“Akan datang suatu zaman yang ketika itu manusia tidak lagi peduli dengan harta yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?” (HR. Bukhari no. 2059)

Memang tidak dipungkiri penghasilan dari Youtube itu bisa sangat besar. Syekh Musthafa al-Adawi ketika ditanya tentang masalah di atas, beliau menjawab, “Jika iklan yang muncul itu fasidah (mengandung kerusakan). Maka ingatlah bahwa Allah ta’ala berfirman,


قُل لَّا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ ۚ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ


“Apakah sama antara perkara yang buruk dengan perkara yang baik, walaupun terkadang besarnya perkara yang buruk itu membuatmu terkagum-kagum. Bertakwalah kepada Allah wahai orang yang punya akal, semoga kalian beruntung” (QS. Al Maidah: 100).

Semoga Allah memberikan kita rezeki yang halal dan thayyib (baik)” [selesai nukilan].


*Jika tidak semua iklannya bermasalah*

Jika semua iklan mengandung keharaman, maka sama sekali tidak boleh mengambil penghasilan dari iklan tersebut. Namun bagaimana jika ada sebagian iklan yang mengandung keharaman dan sebagian lagi tidak bermasalah? Dijelaskan oleh Dewan Fatwa Islamweb yang dibimbing oleh Syekh Abdullah Al-Faqih,


وأما الإعلانات المحرمة: فلا يجوز التكسب منها، وعليك التخلص مما اكتسبته منها، وفي حال الشك في قدر المكتسب منها، فإنك تجتهد وتقدر ذلك بما يغلب على ظنك براءة ذمتك به


“Adapun jika iklan-iklannya mengandung keharaman, maka tidak boleh mengambil penghasilan darinya. Dan wajib bagi Anda untuk berlepas diri dari pendapatan yang datang dari iklan yang haram tersebut. Jika Anda ragu berapa kadarnya, maka hendaknya Anda berusaha memperkirakan jumlah penghasilan yang harus Anda tinggalkan tersebut”.


*Jika Youtube memaksa untuk mengaktifkan iklan*

Ketika Youtube memaksa para Youtuber untuk mengaktifkan iklan, atau iklan akan muncul dengan sendirinya walaupun Youtuber tidak menginginkannya, maka ketika itu pengunggah video tidaklah berdosa. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,


إنَّ اللَّهَ تجاوزَ عن أمَّتيَ الخطأَ والنِّسيانَ ومَا استُكرِهُوا عليه


“Sesungguhnya Allah telah memaafkan ummatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah no. 1675, Al-Baihaqi 7: 356, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 4: 4. Disahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah).


Namun, ketika iklan yang muncul mengandung perkara-perkara yang diharamkan, tetap saja tidak boleh memanfaatkan penghasilannya. Karena harta tersebut berasal dari sesuatu yang diharamkan. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


إنَّ اللهَ تعالى إذا حرَّمَ شَيئًا حرَّمَ ثَمَنَه


“Sesungguhnya Allah Ta’ala jika mengharamkan sesuatu Allah juga haramkan penghasilannya” (HR. Ad-Daruquthni no. 2815, disahihkan Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Sunan ad-Daruquthni).

Wallahu a’lam.


Dapat Penghasilan dari Iklan Youtube dan TikTok, Halalkah?


Platform media sosial saat ini telah dikenal umum bisa menjadi tempat banyak orang mendapatkan pundi-pundi penghasilan. Tidak sedikit kehidupan penggunanya berubah secara ekonomi melalui aplikasi terkenal seperti YouTube dan Tiktok.

Perubahan ini cukup menjadi perhatian para ulama. Beberapa memperingatkan agar Muslim berhati-hati terkait keuntungan yang didapat dari iklan di media sosial.

Dilansir dari Elbalad, anggota Dewan Ulama Senior Al Azhar Mesir, Dr Fathi Utsman Al Fiqi, mengeluarkan fatwa khusus terkait ini.

Menurutnya, Islam tidak melarang meraih uang dari konten-konten bermanfaat di Youtube. Dibolehkan juga mengambil keuntungan dari iklan yang mempromosikan sesuatu yang legal dan tidak melanggar syariat.


Meski begitu, jika pembuat konten tidak dapat mengontrol konten iklan YouTube, dan iklan ini mempromosikan hal-hal terlarang, maka keuntungan YouTube menjadi terlarang. Orang itu tidak boleh mengambil keuntungan dari iklan-iklan tersebut.

Dr Fathi Utsman Al Fiqi juga menjelaskan, tidak diperbolehkan mengumpulkan keuntungan YouTube dari iklan terlarang, kemudian memberikannya untuk tujuan amal. Hal ini tetap dilarang karena seakan pembuat konten membantu menyebarkan hal yang terlarang

Adapun lembaga fatwa Mesir, Dar Al Ifta melalui anggota Komisi Fatwa, Dr Ahmad Mamduh, menjelaskan keuntungan YouTube datang dari meng-upload konten di YouTube, dan ketika jumlah tampilan meningkat, YouTube memberikan uang untuk itu.


Dia menyebutkan asal uang ini halal, kecuali ada kesepakatan untuk mengumumkan hal-hal yang dimurkai Allah SWT dengan menerbitkan hal-hal yang tidak pantas untuk diterbitkan.

"Selama dalam kerangka yang diperbolehkan undang-undang, dan tata cara yang tidak menyimpang dari peraturan. Serta tidak merampas kekayaan intelektual orang lain, dalam kerangka yang diizinkan hukum, syariah, dan tidak melampaui batas syariah, maka diperbolehkan," katanya.


Hukum keuntungan Tik Tok

Sementara itu, terkait Syekh Muhammad Al Amawi, anggota Pusat Fatwa Elektronik Al Azhar melarang untuk mengambil keuntungan dari ini.

"Apa pun atau program apa pun yang mengekspos orang pada hal-hal terlarang, dan didasarkan pada mempertontonkan aurat dan melanggar tabu, dilarang untuk keuntungannya sendiri. Mengambil keuntungan darinya karena didasarkan pada melanggar tabu adalah dilarang," terangnya.

Menurutnya, mengambil keuntungan dari aplikasi ini dilarang meskipun ada hal-hal baik dari konten-kontennya. "Tidak dibolehkan untuk mengambil untung darinya, karena didasarkan pada melanggar tabu, jadi dilarang," jelasnya


Sumber

Penulis: Yulian Purnama

Comments